Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini semakin mudah diakses oleh pelajar. Dalam beberapa detik, siswa dapat memperoleh jawaban atas berbagai pertanyaan hanya dengan mengetik perintah pada chatbot digital. Fenomena ini mulai mengubah cara sebagian pelajar mengerjakan tugas sekolah.
Namun di tengah kemudahan tersebut, pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah pengaturan. Penggunaan chatbot AI instan oleh siswa pada jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas akan dibatasi agar tidak menggantikan proses belajar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan bahwa siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan chatbot AI instan untuk menjawab pertanyaan atau menyelesaikan tugas sekolah.
Beberapa layanan yang disebut dalam kebijakan tersebut antara lain ChatGPT, Gemini, Claude, serta Meta AI.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang berlangsung di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Pratikno, kebijakan ini bukan berarti melarang teknologi masuk ke dalam dunia pendidikan. Pemerintah justru ingin memastikan teknologi dimanfaatkan secara tepat sebagai alat bantu pembelajaran.
“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.
Ketika AI Mengubah Cara Pelajar Mengerjakan Tugas
Kemunculan chatbot AI membuat proses mencari informasi menjadi jauh lebih cepat. Pelajar tidak lagi harus membuka banyak buku atau mencari referensi secara manual.
Dengan satu pertanyaan, AI dapat memberikan penjelasan, ringkasan materi, bahkan membantu menyusun jawaban dalam waktu singkat.
Kemudahan ini membuat teknologi AI semakin populer di kalangan pelajar. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa proses belajar dapat berubah menjadi sekadar mencari jawaban instan.
Dalam dunia pendidikan, proses berpikir sering kali dianggap lebih penting daripada sekadar hasil akhir.
Jika siswa langsung memperoleh jawaban dari AI tanpa memahami prosesnya, maka kemampuan analisis dan pemecahan masalah dikhawatirkan akan berkurang.
Aturan Disusun oleh Tujuh Kementerian
Pembatasan penggunaan AI di sekolah akan dimuat dalam Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Selain itu, kebijakan ini juga melibatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Pemerintah menyebut aturan ini bertujuan memitigasi berbagai risiko penggunaan teknologi digital oleh anak.
Meski demikian, AI tetap dapat dimanfaatkan jika dirancang sebagai bagian dari sistem pembelajaran, seperti simulasi robotik atau aplikasi pendidikan berbasis teknologi.
Kekhawatiran Brain Rot pada Generasi Muda
Pratikno juga menyinggung fenomena yang disebut brain rot, yaitu kondisi ketika seseorang terlalu sering menerima informasi instan tanpa melalui proses berpikir mendalam.
Selain itu, terdapat pula istilah cognitive debt yang menggambarkan berkurangnya kemampuan berpikir kritis akibat ketergantungan pada teknologi.
Jika pelajar terbiasa memperoleh jawaban secara instan, proses belajar yang seharusnya melatih pemahaman dapat menjadi lebih singkat.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan memengaruhi perkembangan kemampuan kognitif siswa.
Screen Time Remaja Mencapai 7,5 Jam
Selain penggunaan AI, pemerintah juga menyoroti tingginya paparan teknologi digital pada anak dan remaja.
Pratikno menyebut rata rata screen time remaja di Indonesia telah mencapai lebih dari 7,5 jam per hari.
Durasi tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi memengaruhi kesehatan mental jika tidak diimbangi dengan aktivitas lain.
Karena itu, pemerintah mendorong peningkatan green time atau waktu aktivitas di luar layar.
Aktivitas ini dapat berupa olahraga, bermain di luar rumah, atau kegiatan sosial yang melibatkan interaksi langsung.
Pemerintah Juga Atur Media Sosial Anak
Selain penggunaan AI, pemerintah juga mulai mengatur akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Platform yang menjadi sasaran awal kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, langkah ini dilakukan untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.
Tanggapan: AI Harus Membantu, Bukan Menggantikan Manusia
Teknologi AI memang menawarkan kemudahan luar biasa dalam memperoleh informasi. Namun dalam pendidikan, proses memahami sering kali lebih penting daripada sekadar menemukan jawaban.
AI pada dasarnya merupakan alat yang dapat membantu manusia mempercepat akses informasi.
Jika digunakan secara bijak, teknologi ini dapat memperluas pengetahuan dan membantu memahami konsep yang kompleks.
Namun jika digunakan sebagai jalan pintas untuk memperoleh jawaban, AI berpotensi mengurangi keterlibatan siswa dalam proses belajar.
Karena itu, tantangan pendidikan di era AI bukan hanya soal teknologi, tetapi bagaimana memastikan manusia tetap menjadi pihak yang berpikir, sementara teknologi hanya berperan sebagai alat bantu.
